Judul : Tugas dan fungsi rumah sakit
link : Tugas dan fungsi rumah sakit
Tugas dan fungsi rumah sakit
Tugas dan fungsi rumah sakit
Berdasarkan surat keputusan menkes RI no.134/menkes/per/1/1978 farmasi rumah sakit bertugas mengelola:- Percikan, penyimpanan, dan penyaluran obat-obatan, gas medik serta bahan kimia.
- Penyimpanan dan penyaluran alat kesehatan.
Instalasi rumah sakit
farmasi:
Berdasarkan sk menkes
no. 1197menkes/sk/x/2004, tentang standar pelayanan farmasi di rumah sakit di
selenggarakan oleh instalasi farmasi rumah sakit yang dipimpin oleh seorang
apoteker.
IFRS merupakanunit
pelaksana fungsional yang bertangjawab dalam meningkatkan mutu pelayanan secara
menyeluruh di rumah sakit, fungsi IFRS :
11. Meningkatkan perbekalan farmasi
- Memilih perbekalan farmasi sesuai dengan kebutuhan pelayanan rumah sakit
- Merencanakan kebutuhan perbekalan farmasi secara optimal
- Mengadakan perbekalan farmasi
- Memproduksi perbekalan farmasi sesuai dengan kebutuhan rumah sakit
- Menyimpan perbekalan farmasi
- Mendistribusikan ke unit-unit pelayanan di rumah sakit
2. Memberikan pelayanan kefarmasian dalam penggunaan obat dan alat kesehatan
- Mengkaji resep pasien
- Mengidentifikasi masalah pengguna obat dan alat kesehatan
- Mencegah dan mengatasi masalah
- Memantau efektifitas dan keamanan obat
- Memberi konseling kepada pasien atau keluarga pasien
- Memberikan informasi kepada petugas kesehatan
- Melakukan pencampuran obat suntik
Tujuan instalasi
rumah sakit
- Melangsungkan pelayanan farmasi yang optimal
- Menyelenggarakan kegiatan pelayanan propesional berdasarkan prosedur kefarmasian dan etika profesi
- Melaksanakan KIE mengenai obat
- Menalankan pengawasan obat
- Melakukan pelayanan bermutu
- Mengawasi dan memberi pelayanan yang bermutu
Posting Komentar